Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Depok Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Selama 2024

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2024 |10:45 WIB
Polres Depok Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Selama 2024
Polres Depok rilis penangkapan narkoba selama 2024
A
A
A

DEPOK - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Depok berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja selama periode Januari-Februari 2024. Adapun penangkapan dilakukan di tiga wilayah berbeda pada wilayah hukum Polres Metro Depok.

"Pengungkapan kasus ini dari Januari-Februari 2024 berhasil kita amankan 3 orang di antaranya Pebri Siswanto alias Cembret Bin Samadi (26) yang bersangkutan diamankan pada Selasa (6/1/2024) 21.40 WIB di Pinggir Jalan Mandor, Kalimulya, Cilodong. Ridho Firdaus bin Purwa Edi (34) buruh diamankan Jumat (2/2/2024) pukul 19.30 WIB di kontrakan Kp. Parung Belimbing Jalan Sasak, Depok, Pancoran Mas. Ketiga M Nurrizki alias Kile (27) diamankan Selasa (6/2/2024) pukul 14.30 WIB di Jalan Kp. Wates Gg Durian, Raga Jaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor," kata Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu Fredian dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Jumat (23/2/2024) pagi.

Eko menambahkan dari ketiga pelaku sejumlah barang bukti turut diamankan mulai dari narkoba jenis sabu dan ganja hingga sepeda motor Honda Beat.

"Dari tiga pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 76,28 gram, Ganja 23,38 gram, 1 unit motor Honda Beat Abu-Abu B 3069 EZD, 1 unit timbangan digital hitam, 1 HP merk Realme C2 biru, 1 HP merk Samsung," ujarnya.

Lebih lanjut, Eko menyebut ketiga pelaku terancam Pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara. Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 ancaman pidana 5-20 tahun penjara dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 ancaman pidana 4-12 tahun penjara," ungkapnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement