Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Depok, Polisi: Modusnya Tempel Tembok hingga Tiang Listrik

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2024 |02:00 WIB
Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Depok, Polisi: Modusnya Tempel Tembok hingga Tiang Listrik
Polres Depok rilis penangkapan narkoba selama 2024
A
A
A

 

DEPOK - Tiga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Metro Depok berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba selam periode Januari hingga Februari 2024.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Tahan Marpaung mengatakan ketiga pelaku melancarkan aksinya mendistribusikan narkoba dengan cara menempelkan di tembok hingga tiang listrik.

"Mereka baru menjual 1-2 bulan ini. Belum kita temukan pemasaran secara online. (Modus) menempel di tiang listrik dan tembok," kata Tahan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Jumat (23/2/2024).

"Biasanya mereka mendapat instruksi dari atasan tempel kesana dan sudah ditentukan dari atasnya nanti akan ada yang mengambil," tambahnya.

Tahan mengungkap bahwa pelaku mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika kisaran Rp25 ribu hingga jutaan rupiah.

"Mereka mendapatkan Rp25 ribu sekali tempel ada juga yang di atas Rp1 juta," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Depok berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja selama periode Januari-Februari 2024. Adapun penangkapan dilakukan di tiga wilayah berbeda pada wilayah hukum Polres Metro Depok.

"Pengungkapan kasus ini dari Januari-Februari 2024 berhasil kita amankan 3 orang diantaranya Pebri Siswanto alias Cembret Bin Samadi (26) yang bersangkutan diamankan pada Selasa (6/1/2024) 21.40 WIB di Pinggir Jalan Mandor, Kalimulya, Cilodong. Ridho Firdaus bin Purwa Edi (34) buruh diamankan Jumat (2/2/2024) pukul 19.30 WIB di kontrakan Kp. Parung Belimbing Jalan Sasak, Depok, Pancoran Mas. Ketiga M Nurrizki alias Kile (27) diamankan Selasa (6/2/2024) pukul 14.30 WIB di Jalan Kp. Wates Gg Durian, Raga Jaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor," kata Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu Fredian dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Jumat (23/2/2024) pagi.

Eko menambahkan dari ketiga pelaku sejumlah barang bukti turut diamankan mulai dari narkoba jenis sabu dan ganja hingga sepeda motor Honda Beat.

"Dari tiga pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 76,28 gram, Ganja 23,38 gram, 1 unit motor Honda Beat Abu-Abu B 3069 EZD, 1 unit timbangan digital hitam, 1 HP merk Realme C2 biru, 1 HP merk Samsung," ujarnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement