Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wanita Ini Laporkan Bayinya Hilang, Ternyata Terlibat Kasus Perdagangan Orang

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2024 |16:56 WIB
Wanita Ini Laporkan Bayinya Hilang, Ternyata Terlibat Kasus Perdagangan Orang
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan anak, salah satunya ternyata ibu dari bayi yang jadi korban. Pelaku diduga menjual bayinya pada tersangka lain dengan imbalan uang sebesar Rp4 juta. 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, ketiga orang tersebut ialah T (35) perempuan yang merupakan ibu kandung dari salah satu bayi. Kedua EM (30) seorang perempuan yang berperan sebagai pelaku utama, dan ketiga adalah AN yang merupakan suami siri dari tersangka EM.

BACA JUGA:

Kejagung Tujuk 15 Jaksa Teliti Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang 

"EM berperan sebagai boleh dikatakan pelaku utama dalam tindak pidana perdagangan orang ini bersama dengan seorang laki-laki inisial atas nama AN," kata Syahduddi, Jumat (23/2/2024). 

Lebih detail dia mengatakan, kasus tersebut berawal saat itu tersangka T atau ibu dari salah satu bayi melapor. Namun dari hasil pendalaman dan penyelidikan oleh penyidik kita tetapkan juga sebagai tersangka. 

"Jadi T ini awalnya ada semacam perjanjian di bawah tangan dengan saudari EM yang memang sudah beberapa kali melakukan transaksi pembelian bayi tanpa melalui prosedur di mana ketika EM menghubungi T pada saat itu kondisi itu sedang hamil 8 bulan," tambahnya. 

Perkenalkan antara EM dengan T berawal dari adanya grup adopsi yang melibatkan kedua orang ini. Kemudian pada saat T melahirkan di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat, EM mendatangi saudari T di rumah sakit tempat persalinan T. 

"Kemudian atas kesepakatan kedua belah pihak antara saudari T dengan saudari EM ini disepakati EM akan membayar sejumlah uang sebesar Rp4.000.000 kepada saudara T yang baru dibayarkan sebesar 1 juta atau Rp1.500.000 dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa uang akan dikirim sisanya sebesar Rp2.500.000," katanya. 

Namun setelah satu minggu berselang T mengkonfirmasi terhadap EM perihal sisa pembayaran uang yang dijanjikan. Tersangka EM selalu mengelak dengan alasan yang bersangkutan belum punya uang atau mungkin belum menerima uang dari sang suaminya.

 BACA JUGA:

"T sudah mulai resah ada indikasi yang bersangkutan akan ditipu. Maka saudari dari T ini melapor ke Polsek Tambora tujuan utamanya adalah yang bersangkutan melapor kehilangan bayinya," jelasnya. 

Atas laporan tersebut kemudian penyidik melakukan proses penyelidikan dan pendalaman dan berhasil mengamankan EM ini di salah satu tempat wilayah Karawang Jawa Barat.

"Nah, kemudian dari hasil interogasi dan pendalaman dari saudari EM ini terungkap ternyata bayi yang diambil oleh EM dari T ini berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak untuk katakanlah mengambil bayi itu dan memberikan sejumlah uang kepada saudari T," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement