Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aksi Bullying di Binus School Serpong, Dirjen HAM: Perundungan Tak Boleh Dibiarkan!

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 24 Februari 2024 |09:45 WIB
 Aksi Bullying di Binus School Serpong, Dirjen HAM: Perundungan Tak Boleh Dibiarkan!
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra prihatin dengan maraknya kasus perundungan di kalangan pelajar belakangan ini. Salah satunya sebagaimana yang terjadi di Binus School Serpong, Tangerang Selatan. Hal ini menunjukan perundungan di kalangan generasi muda tidak memandang status sosial.

"Dari kacamata HAM, perundungan dengan dalih apapun jelas mencederai martabat dan kehormatan serta menimbulkan kerugian psikologis, bagi setiap individu yang menjadi korban sehingga tidak boleh dibiarkan," terang Dhahana dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).

Kendati demikian, Dhahana menuturkan, mengingat pelaku merupakan anak-anak maka pendekatan restorative justice dan kepentingan terbaik anak harus dikedepankan. Sejatinya, dari aspek regulasi dengan keberadaan UU Perlindungan Anak dan UU SPPA menunjukan komitmen negara bagi anak yang berurusan dengan hukum telah memadai.

"Kami yakin aparat penegak hukum mampu untuk secara arif dan bijaksana memandang kasus-kasus semacam ini, dengan tentunya mengedepankan kepentingan terbaik anak," ujar Dhahana.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM mengungkapkan, pihaknya terus mengkampanyekan implementasi nilai-nilai HAM di dunia pendidikan dengan pelbagai pihak. Tidak hanya dengan Civil Society Organization (CSO), dan mitra luar negeri, serta para tenaga didik, upaya tersebut juga dilakukan dengan mengajak generasi muda.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement