JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan, telah menerima permintaan perlidungan dari korban dugaan pelecehan seksual Rektor UP. Saat ini, LPSK bakal mengkaji dahulu permintaan korban tersebut.
"Sudah, baru siang tadi permohonannya masuk dari satu orang korban," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi pada wartawan, Minggu (5/2/2024).
Menurutnya, LPSK baru saja menerima permintaan perlindungan dari korban dugaan pelecehan Rektor UP. Saat ini, LPSK tengah mengkaji dahulu permintaan tersebut sebelum memutuskan disetuji tidaknya permintaan itu.
"Sesuai undang-undang, kami harus dalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon, dan rekam jejak pemohon," tuturnya.
LPSK, tambahnya, memiliki waktu sekira 30 hari untuk mengkaji permintaan perlindungan itu. Baru setelah itu bakal diputuskan permintaan itu dan langkah apa saja yang bakal diambil LPSK.
(Fakhrizal Fakhri )