Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penggelembungan Surat Suara Pileg 2024, PPK Hitung Ulang di Denpasar Utara

Indira Arri , Jurnalis-Senin, 26 Februari 2024 |11:29 WIB
 Penggelembungan Surat Suara Pileg 2024, PPK Hitung Ulang di Denpasar Utara
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

DENPASAR - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Denpasar Utara menghitung ulang surat suara di TPS 46 Desa Dauh Puri Kaja, hal itu dilakukan akibat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) salah persepsi saat penghitungan suara.

Proses repapitulasi di PPK Denpasar Utara sempat terhenti setelah ditemukan kejanggalan jumlah surat suara yang terpakai dengan hasil penghitungan suara caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, di TPS 46 Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, dimana ada kelebihan 108 suara dari surat suara sah yang terpakai.

Atas kesepakatan saksi, serta rekomendasi Panwas, petugas PPK Denpasar Utara, membuka kembali kotak suara TPS 46 dan mengeluarkan serta menghitung ulang seluruh surat suara calon legislative.

Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggarini mengatakan, ketidaksesuaian tersebut terjadi karena KPPS salah persepsi saat menghitung perolehan suara legislative.

“Dimana seharusnya jika nama legislatif tercoblos, maka nama partai tidak masuk dalam hitungan perolehan suara,” kata Dewa Ayu Sekar Anggarini.

Di Desa Dauh Puri Kaja terdapat 53 TPS, untuk TPS 46 sendiri terdapat 211 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan pengguna hak suara saat pemilu serentak 14 Februari lalu sebanyak 164 pemilih.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement