JAKARTA - YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, Agus Wijonarko mendatangi kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Selasa 4 Maret 2025 untuk menyerahkan bukti-bukti pelanggaran dalam proses pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI juga telah memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi terkait pelanggaran tersebut.
Agus mengatakan, merujuk putusan DKPP ada dugaan bagi-bagi uang untuk menggelembungkan suara. Sehingga pihaknya berharap penetapan Shintia Sandra Kusuma selaku anggota DPR RI dari PDIP dapat dibatalkan.
"Hari ini, Selasa 4 Maret 2025, kami memberikan bukti-bukti pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DPP PDIP. Kami berharap agar Majelis Partai PDIP menegakan moralitas etik dengan memperhatikan keputusan DKPP untuk mengganti Shintia Sandra Kusuma sesuai hasil keputusan DKPP," kata Agus dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/3/2025).
Majelis Partai PDIP diminta untuk segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) merujuk dari putusan DKPP bahwa penyelenggara pemilu terbukti melakukan pelanggaran kode etik. "Harus segera di PAW ini kan merujuk keputusan DKPP bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes terbukti melanggar kode etik. Semoga MP PDI Perjuangan dapat mempertimbangkan dan segera memproses atau melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut," tuturnya.
Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU, Wahadi (Teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (Teradu 3). Kemudian, kepada Muhammad Taufik ZE (Teradu 4) mendapat sanksi peringatan keras. Sedangkan anggota KPU, M Muarofah (Teradu 6) direhabilitasi nama baiknya.