JAKARTA – Pakar ITE, Roy Suryo, melaporkan tujuh orang pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026). Ada dua klaster yang dilaporkan Roy Suryo atas dugaan fitnah dan/atau pencemaran nama baik.
“Hari ini, tanggal 8 Januari 2026, Mas Roy melaporkan tujuh terlapor. Mereka tentu adalah pendukung Pak Joko Widodo,” ujar pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, kliennya melaporkan tujuh pendukung Jokowi dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah Jokowi. Pasalnya, Roy Suryo dituduh dan difitnah secara luar biasa oleh ketujuh pendukung Jokowi tersebut.
“Laporan Mas Roy itu menggunakan KUHP yang baru. Dilaporkan dua pasal, yaitu Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1). Di dalam hukum pidana kita yang baru ini, perlindungan terhadap kedudukan seorang warga negara dari fitnah dan pencemaran nama baik itu luar biasa,” tuturnya.