Sementara Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (Teradu 5) dijatui sanksi keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua. Empat anggota Bawaslu lain, Karnodo (Teradu 7), Hadi Asfuri (Teradu 8), Amir Fudin (Teradu 9), dan Rudi Raharjo (Teradu 10) diberi sanksi peringatan
Diduga terjadi penggelembungan suara calon Anggota DPR RI terhadap anggota KPU Brebes. Tindakan tersebut termasuk Tindak Pidana Pemilu sesuai Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sementara pihak PDIP maupun Shintia Sandra Kusuma belum buka suara terkait dengan persoalan tersebut.
(Arief Setyadi )