Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Akan Nonaktifkan NIK Warga yang Sudah Tinggal di Luar Jakarta

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 26 Februari 2024 |11:43 WIB
 Pemprov DKI Akan Nonaktifkan NIK Warga yang Sudah Tinggal di Luar Jakarta
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), akan menertibkan administrasi kependudukan dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta mulai Maret 2024.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menerangkan, bahwa tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.

Mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah, serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.

"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca pemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Direncanakan pelaksanaannya secara bertahap dilakukan pada setiap bulan, mulai dari yang meninggal dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat.

Warga yang sudah meninggal sebanyak 81 ribu dan RT tidak ada sebanyak 13 ribu, dari kedua kategori tersebut diantaranya adalah:

1. Keberatan dari pemilik rumah/ kontrakan/ bangunan

2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun

3. Pencekalan dari instansi/ Lembaga hukum terkait

4. Wajib KTP-elektronik yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement