SLEMAN - Aktivitas tambang ilegal di Kelurahan Sumberharjo, Prambanan, Sleman, Yogyakarta, mengancam keselamatan ratusan siswa di SMP Negeri 2 Prambanan.
Siswa dan guru SMP Negeri 2 Prambanan pun mengeluhkan dengan aktivitas ratusan truk pengangkut tanah dari tambang ilegal yang melewati jalanan depan sekolah. Adanya aktivitas tersebut mengakibatkan jalan yang sebelumnya berupa aspal, kini hampir tak terlihat aspalnya sama sekali.
Wakil Kepala SMP Negeri 2 Prambanan, Nunun Khotimah, mengatakan kondisi itu sangat mengganggu para siswa, terutama saat jam berangkat dan pulang sekolah.
“Anak-anak juga mengeluh terutama yang naik sepeda, mereka mau cari jalan karena kalah dengan truk harus minggir-minggir, harus ekstra hati-hati. Kemarin juga ada yang jatuh juga karena jalan licin kalau habis hujan, tapi bukan siswa sini,” kata Nunun kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Selain jalan yang rusak, para siswa juga harus berbagi jalan dengan truk-truk besar pengangkut tanah dari tambang ilegal tersebut, yang terkadang membuat siswa terjatuh.
“Takutnya kan pas ada siswa di sampingnya terus tertimpa. Jadi saya setiap hari itu was-was, gimana ini anak-anak saya. Selain itu bisa kena Ispa karena setiap hari kena debu yang sangat tebal,” ujarnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta, Anna Rina Herbranti, menegaskan bahwa tambang yang beroperasi tersebut adalah tambang ilegal.
Dia menegaskan, Dinas PUP ESDM DIY bersama sejumlah OPD lain juga telah mendatangi tambang tersebut,namun belum diketahui siapa pemiliknya.
“Tentunya diharapkan pihak desa atau kalurahan juga menjaga agar tidak ada truk-truk tambang ilegal tersebut lewat jalan tersebut,”ujarnya.
“Karena kalau tetap dilewati oleh truk-truk tersebut tetap saja jalan tersebut akan rusak atau semakin rusak karena tidak kuat menerima beban truk,” tutup Anna.
Juru Kampanye Jaringan Tambang (Jatam), Farhat menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang diduga ilegal itu merupakan kejahatan lingkungan serta perbuatan yang melawan hukum. Karena menurutnya, dalam aktivitas penambangan tak boleh menggunakan fasilitas publik yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
"Apa yang terjadi di wilayah sekitar SMPN 2 Prambanan adalah kejahatan lingkungan. Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tambang sama sekali tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas publik, perusahaan tambang harusnya membangun jalan sendiri untuk aktivitas haulingnya," kata Farhat.
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa truk pengangkut komoditas tambang yang menggunakan jalan warga untuk bongkar-muat komoditas tambang dan apalagi jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin adalah kejahatan lingkungan.
Tidak hanya itu, keberadaan truk pengangkut tambang, berpotensi akan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
"Itu merupakan kejahatan lingkungan dan sekaligus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penambang serta pemerintah,"imbuhnya.
Menurutnya, penggunaan jalan warga untuk aktivitas tambang juga akan memberikan kerugian sosial-ekonomi kepada warga.
"Seperti pencemaran udara akibat peningkatan volume debu dan akan mengakibatkan permasalahan kesehatan juga warga itu sendiri," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )