Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Majelis Hakim Vonis Muhammad Yusrizki Dua Tahun Penjara terkait Korupsi Tower BTS 4G Kominfo

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 28 Februari 2024 |16:11 WIB
Majelis Hakim Vonis Muhammad Yusrizki Dua Tahun Penjara terkait Korupsi Tower BTS 4G Kominfo
A
A
A

Sedangkan yang meringankan, terdakwa kooperatif dan sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum

terdakwa memiliki tanggungan keluarga istri dan anak, terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya, serta terdakwa telah secara sukarela mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebelum pembacaan putusan.

Sekadar informasi, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Yusrizki denhan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement