JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks pegawai Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Lernhard Febian Sirait dengan hukuman pidana enam tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta.
JPU menilai, terdakwa terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi uang tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Leinhard Febrian Sirait dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama enam bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan," kata JPU KPK, Titto Jaelani saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2024).
JPU juga menuntut Leinhard untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.437.968.375 (Rp12,4 miliar) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama empat tahun," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, JPU juga membacakan tuntutan terhadap sembilan terdakwa lain. Mereka adalah Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A); Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS).
Kemudian, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).