Dirmanto mengatakan, selain Samsudin, penyidik juga kemungkinan akan menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut. Mereka yakni orang-orang yang ikut terlibat dalam pembuatan konten tersebut.
BACA JUGA:
Saat ini penyidik masih mendalami peran orang-orang tersebut. "Calon tersangka lain ada. Sekarang masih didalami," ujarnya.
Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan Gus Samsudin, sebagai tersangka. Samsudin dianggap melanggar Undang-Undang ITE (pasal 28 ayat 2 dan ayat 3) karena membuat konten sesat tukar pasangan (istri) hingga meresahkan masyarakat.
Kesimpulan ini diambil penyidik setelah melakukan gelar perkara bersama Polres Blitar.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.