TANGSEL - Empat tersangka kasus perundungan dan pengeroyokan di Binus School Serpong, Tangerang Selatan, terancam tujuh tahun penjara.
Berikut fakta yang berhasil dihimpun:
1. Disampaikan Kasatreskrim
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi dalam perilisan kasus tersebut di kantornya, Jum'at (1/3/2024).
2. Ini Pasal yang Menjerat
"Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19). Mereka diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," tutur Alvino.
3. Diancam Tujuh Tahun Penjara
"Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi 'Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun'," sambungnya.
4. Tetapkan Delapan ABH
Selain itu, polisi juga menetapkan delapan Anak Berkonflik dengan Hukum atau ABH yang mana salah satunya diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap korban dibawah umur.
5. Korban Alami Trauma Berat
AKP Alvino Cahyadi juga membeberkan hasil visum korban usai mengalami perundungan dan kekerasan dari para tersangka.
Sementara hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma berat.
"(Korban mengalami) memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri," tuturnya.
(Khafid Mardiyansyah)