Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Penghapusan Ambang Batas, Partai Ummat: Kenapa Tak Diberlakukan Langsung di 2024?

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Minggu, 03 Maret 2024 |05:48 WIB
Soal Penghapusan Ambang Batas, Partai Ummat: Kenapa Tak Diberlakukan Langsung di 2024?
Buni Yani (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Kendati demikian, Buni meminta MK menjadi lembaga independen yang hauh dari kepentingan politik. "Kami mendesak agar MK menjadi lembaga yang jauh dari kepentingan politik kelompok tertentu, namun murni berpikir agar membawa bangsa secara keseluruhan ke arah yang lebih baik," tandasnya.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

MK memutuskan, lembaga pembentuk UU harus merevisi ambang batas parlemen ini sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Dengan demikian, keputusan MK tak akan berpengaruh pada ambang batas parlemen Pemilu 2024.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement