Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung, Sudah Selayaknya Penegak Hukum Bebas Intervensi

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 04 Maret 2024 |14:17 WIB
MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung, Sudah Selayaknya Penegak Hukum Bebas Intervensi
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan gugatan uji materi tentang Undang-Undang Kejaksaan menetapkan bahwa Jaksa Agung tidak boleh terkait dengan partai politik.

Bahkan, jika sudah mundur dari partai politik, harus ada jeda selama lima tahun sebelum dapat menjadi Jaksa Agung. Hal tersebut pun disambut positif oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada, Sigit Riyanto, sudah selayaknya penegak hukum independen dan mandiri serta bebas dari campur tangan politik. Prinsip rule of law harus tetap utuh tanpa mengalami distorsi.

“Intervensi politik akan mendistorsi proses penegakan hukum dan mengancam rule of law,” kata Sigit dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).

Sigit menjelaskan, bahwa kehadiran pengurus partai politik yang menjabat di institusi kejaksaan berpotensi membuka peluang campur tangan politik dalam penegakan hukum. Sehingga odapat mengancam independensi Kejaksaan.

“Rule of law mengalami distorsi dan institusi kejaksaan kehilangan independensi dan kemandirian," kata Sigit.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, putusan MK tepat dalam melihat peran krusial posisi Jaksa Agung dalam penegakan hukum. Sehingga Kejagung menyambut baik putusan tersebut.

“Kami sangat menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum,” ujar Ketut pada Jumat 1 Maret 2024.

Ditambahkan Ketut, memang sudah seharusnya posisi puncak kepemimpinan di Kejagung tidak terafiliasi dengan partai politik tertentu. Dalam lima tahun terakhir, posisi Jaksa Agung yang bukan berasal dari partai politik telah menunjukkan dedikasi terhadap penegakan hukum yang murni, yakni di bawah naungan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Sebagaimana yang telah berjalan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kejaksaan dilakukan murni untuk kepentingan hukum, tanpa adanya campur tangan politik,” kata Ketut.

Dengan adanya putusan MK, menurutnya membuka peluang bagi jajaran jaksa yang berprestasi untuk memimpin. Sehingga tercipta regenerasi di tubuh Korps Adhyaksa.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement