BATAM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap Kasus pembuatan serta penjualan ID permainan Higgs Domino Island yang bermuatan unsur perjudian dengan omzet lebih kurang Rp18 miliar.
Salah satu tersangka yang merupakan bos dalam jaringan tersebut merupakan orang asli Kepulauan Riau (Kepri) yang saat ini telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Banyumas.
Hal itu dikatakan Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Senin (4/3/2024).
"Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat serta patroli Siber ditemukan adanya aktifitas permbuatan serta penjualan ID permainan Higgs Domino Island yang bermuatan unsur perjudian di Kota Dumai," ujarnya.
Selanjutnya, jajarannya beserta PS Kasubdit 5 Siber Kompol Fajri dan di Back Up oleh Polres Dumai yang dipimpin oleh Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton bersama dengan Tim melakukan penangkapan di 2 TKP.
"Di TKP tersebut ditemukan yakni di TKP 1 Jalan Sukajadi Kota Dumai dengan Tim menemukan 21 orang berikut 176 komputer rakitan dan TKP 2 Jalan Kelakap Kota Dumai menemukan 10 orang pekerja berikut 148 komputer rakitan," katanya.
Dengan total 32 orang yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Polda Riau guna pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui 1 orang tersangka lainnya atas nama Robby Bahtera Randhika yang berada di Kota Banyumas Provinsi Jawa Tengah.
"Tim langsung dilakukan pengejaran tersangka oleh Subdit 5 Siber Polda Riau dari Banyumas menuju Jakarta dengan di BackUp Siber Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Riau untuk proses lanjut dan diketahui ternyata Robby ini orang Tanjung Pinang Kepri dan sekarang tinggal di Banyumas," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti maka ditetapkan 5 (lima) orang tersangka untuk dilakukan proses hukum. Modus operandi yang dilakukan yakni membuat akun ID di Aplikasi Higgs Domino Island (HDI) untuk dinaikkan ke Level 6.
"Pada level 6 tersebut maka akan terbuka fitur permainan judi jenis Slot dan fitur Password," katanya.
Selanjutnya akun yang sudah Level 6 tersebut dijual seharga Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) per ID di Akun Media Sosial Facebook. Polisi mengamankan banyak barang bukti seperti 324 (tiga ratus dua puluh empat) unit komputer rakitan,1 (satu) unit mobil merk BMW X3 warna hitam dengan Nopol BM 84 MS, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX25RR, 1 (satu) unit sepeda motor Vespa Sprint warna putih, 1 (satu) unit Laptop merk MSI Cyborg15A12V, 1 (satu) unit handphone Samsung S23 Ultra warna Pink, 1 (satu) unit handphone Samsung S23 Ultra warna Hijau dan 1 (satu) unit handphone Oppo A38 warna Hitam.
"Juga ada 1 (satu) unit Oppo CPH2591 warna Biru,1 (satu) unit handphone Oppo Reno 5, 1 (satu) kartu ATM BCA an. BAMBANG dengan norek. 8085169331, 1 (satu) kartu ATM BCA an Robby Bahtera Randhikadengan norek 3580805972, 1 (satu) kartu ATM BCA an. Marjoni dengan norek 8215188287 dan 1 (satu) kartu ATM BCA an. Mayang Suri dengan norek 8085357731," ungkapnya.
Selajutnya, ke 5 (lima) orang tersangka ini diganjar dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 303 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)