 
                SINGAPURA - Ekstradisi adalah proses di mana suatu negara menyerahkan seorang individu kepada negara lain, yang menginginkannya untuk diadili, atas tindak pidana yang diduga dilakukan di negara yang bersangkutan.
Dikutip dari Cornell Law School, ekstradisi adalah tindak pemindahan pelaku kejahatan, dari yuridiksi yang diminta ke yuridiksi lain untuk penuntutan atau hukuman pidana.
Biasanya prosedur ekstradisi ditentukan oleh perjanjian timbal balik antar negara, atau perjanjian multilateral antar sekelompok negara. Kebanyakan yuridiksi, proses ekstradisi hanya dilakukan jika tindak pidana yang diduga juga merupakan pelanggaran hukum di negara yang meminta ekstradisi.
Mayoritas negara memiliki ketentuan mengenai "pengecualian pelanggaran politik," yang berarti tindak pidana yang murni bersifat politis, seperti sabotase atau pencemaran nama baik politisi, tidak akan diekstradisi.
Jika tidak ada perjanjian ekstradisi, negara-negara bisa memiliki perjanjian ekstradisi satu sama lain. Meskipun tidak dianggap sebagai perjanjian resmi, pengaturan semacam itu mungkin memiliki kekuatan hukum berdasarkan hukum tertulis di setiap negara.
Jika tidak ada perjanjian atau pengaturan semacam itu, proses ekstradisi bisa diatur oleh hukum nasional yang berlaku di negara yang terlibat.
Lantas, bagaimana dengan Singapura? Apakah negara tersebut memiliki perjanjian ekstradisi? Berikut penjelasannya.
Melansir Singapore Legal Advice, Singapura memiliki perjanjian ekstradisi bilateral dengan beberapa "negara asing", seperti Hong Kong, Amerika Serikat (AS), dan Jerman.