JAKARTA - Sejumlah anggota DPR mengusulkan hak angket dalam rapat paripurna hari ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat (5/3/2024). Hak angket tersebut diajukan DPR untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Diketahui sejak hari pencoblosan 14 Februari lalu baik dari quick count dan real count hasil dari Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU terjadi kejanggalan.
Sejumlah partai pun mengajukan hak angket untuk diangkat di DPR. Lantas, apa yang masih membuat maju mundur hak angket tersebut?
“Karena kan bagaimana pun juga kepentingan terbesar itu kan politik ya. Jadi politik itu tidak bisa tidak terkait dengan satu dan lain hal. Kita tahu bahwa mungkin kemarin saling pada nunggu. Ini pengalaman saya ya waktu di DPR, misal paslon 01 nunggu paslon 03 menyampaikan dulu karena disana kan ada motor penggerak paling kuat teman-teman dari PDIP. Tapi kan PDIP yang kenceng-kenceng kan anggotanya,” kata Pakar Telematika, Roy Suryo, Selasa (5/3/2024).
Namun, Roy belum melihat statement yang cukup keras dari ketua PDIP, Puan Maharani.