Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tindaklanjuti Perpres Publisher Rights, Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas dan Tim Seleksi Komite

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 05 Maret 2024 |14:53 WIB
Tindaklanjuti Perpres <i>Publisher Rights</i>, Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas dan Tim Seleksi Komite
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebutkan bahwa pihaknya telah membentuk gugus tugas untuk pemilihan tim seleksi komite menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau 'Publisher Rights'.

Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024).

"Hari ini saya selaku Ketua Dewan Pers yang juga sekaligus Ketua gugus tugas pembentukan komite sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 32 Tahun 2024 akan menyampaikan kepada publik tentang progres mandat yang diberikan kepada Dewan Pers tentang pembentukan komite," ujar Ninik Rahayu.

Ninik mengungkapkan pada 20 Februari 2024 saat Hari Pers Nasional, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 disetujui dan disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo serta disampaikan secara langsung dalam puncak perayaan Hari Pers Nasional.

"Menindaklanjuti Perpres tersebut lalu pleno Dewan Pers memutuskan untuk dibentuk gugus tugas yang akan melakukan tiga hal Pertama gugus tugas akan membentuk tim seleksi, lalu yang kedua melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki mandat terkait penegakan Perpres ini hingga sampai selesai, serta ketiga berkoordinasi dengan konstituen Dewan Pers," jelas Ninik Rahayu.

Ninik menjelaskan anggota dari gugus tugas adalah anggota Dewan Pers ditambah dengan 3 konstituen Dewan Pers selain perusahaan pers yaitu dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

"Setelah tanggal 28 Februari disahkan pleno tentang pembentukan gugus tugas kemudian gugus tugas ini menunjuk saya sebagai ketua ex oficio dipilih oleh kawan-kawan, dan 2 Maret kami baru menyelesaikan pembentukan tim seleksi komite Perpres No 32 Tahun 2024," terangnya.

Kemudian Ninik menyebutkan terpilih sebagai tim seleksi yakni Toto Suryanto dan Ninuk Pambudi yang mewakili unsur dari PWI. Kemudian Imam Wahyudi, Bayu Wardana dan Winda Prawita Sari.

"Kemudian pada 4 Maret kita sudah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi guide line bagi Timsel untuk melakukan proses seleksi anggota komite yang menurut Perpres Nomor 32 sebanyak-banyaknya adalah 11 orang yang terdiri dari 5 orang perwakilan Dewan Pers yang bukan berasal dari perusahaan pers, 5 orang yang berasal dari penunjukan Kemenkopolhukam, dan satu orang perwakilan dari pemerintah," lanjut Ninik Rahayu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement