Namun, bukannya mengganti uang yang hilang tersebut, pelaku RD justru kembali menipu korban dengan alasan mengembalikan modal untuk mengirimkan dedak kepada korban.
"Kali kedua, pelaku menawarkan beras senilai Rp281 juta. Korban setuju, dibayar lunas saat itu juga," tuturnya.
Kapolsek mengungkapkan, setelah menunggu lama, korban yang baru sadar sudah tertipu dua kali akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Terbanggi Besar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
(Awaludin)