Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dukun Santet di Tangsel Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Hambali , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2024 |19:05 WIB
 Dukun Santet di Tangsel Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

TANGSEL - Polisi telah menetapkan status tersangka pada H (68), pria yang diduga dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). H dijerat karena kepemilikan senjata api di kediamannya.

"Sudah naik jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Ciputat Timur," ungkap Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto, Rabu (06/03/24).

Pihak kepolisian telah mengamankan dua Senjata api jenis revolver dan defender dilengkapi peluru, 2 buah magazen, 2 dus peluru kaliber 7 mm berisi 41 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm berisi 19 butir peluru.

Selain itu terdapat 1 granat nanas, 6 butir peluru revolver, 1 dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir, 1 buah sarung senjata warna hijau, 1 buah holster warna hijau, 1 buah buku ijin senjata biasa warna biru, 1 buah peluru kaliber tidak diketahui, 1 buah peluru kecil kaliber yang belum diketahui.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement