Namun polisi memulangkan pria tersebut karena tidak ada laporan polisi terkait tindak pidana yang merugikan orang lain. Selanjutnya, pelaku dikenakan wajib lapor.
"Tidak ada pelapor. Terus tidak ada yang dirugikan. Kami data aja yang bersangkutan dan dikenakan wajib lapor," ujar Kompol Ari Purwantono.
Kapolsek mengimbau masyarakat melapor ke polisi jika mendapati orang yang meresahkan.
"Lebih baik masyarakat menghubungi kepolisian terdekat atau Tim Prabu agar pelaku diamankan dan dibawa ke polsek atau polres," tutur dia.
(Fakhrizal Fakhri )