Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 07 Maret 2024 |09:38 WIB
Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Dadan Tri Yudianto. (Foto: Dok MPI)
A
A
A

Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka, untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.

KSP Intidana yang sedang diproses oleh MA, dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement