Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Penjara, Dadan Tri Yudianto Didenda Rp1 Miliar dan Wajib Bayar Uang Korupsi Rp7,9 M

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 07 Maret 2024 |21:56 WIB
Selain Penjara, Dadan Tri Yudianto Didenda Rp1 Miliar dan Wajib Bayar Uang Korupsi Rp7,9 M
Sidang kasus Dadan Tri Yudianto (Foto: MPI/Riyan)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap mantan komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto karena terbukti menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Dadan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.950.000.000 (Rp 7,9 miliar).

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.950.000.000," kata Ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan putusan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Hakim menyebut harta benda Dadan dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Dadan tak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

 BACA JUGA:

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.

Hakim mengatakan jika pelelangan atau perampasan harta benda Dadan melebihi jumlah uang pengganti yang harus dibayar, maka harta benda itu akan dikembalikan ke Dadan.

"Dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan kepada terpidana," kata hakim.

Sebelumnya Dadan Tri Yudianto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara.

JPU menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

 BACA JUGA:

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan. Lalu membayar uang pengganti sebesar Rp7,9 miliar.

Dadan Tri Yudianto dinyatakan menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka. Dadan juga menerima suap bersama dengan Hasbi Hasan dari Heryanto Tanaka, untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.

KSP Intidana yang sedang diproses oleh MA, dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement