SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap bandar narkoba, Murtala Ilyas. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sabu seberat 110 Kilogram, beberapa waktu lalu.
Ilyas memanfaatkan konsentrasi petugas kepolisian yang sedang mengamankan pemilu, untuk mengedarkan narkoba. Berikut sejumlah faktanya:
1. Rumah Ibadah Jadi Transaksi Narkoba
Kamera pengawas atau CCTV sebuah rumah ibadah di Kota Medan, Sumatera Utara ini merekam detik-detik transaksi narkoba yang dilakukan Murtala Ilyas, pada 13 Februari 2024 lalu.
Dengan mengenakan peci untuk mendukung kamuflase seolah-olah hendak beribadah, pria 42 tahun ini memarkirkan kendaraannya di halaman rumah ibadah. Di lokasi yang sama, sudah menunggu sebuah mobil warna hitam yang mengangkut narkoba jenis sabu.
Satu per satu, enam boks kontainer berisi 110 kilogram narkoba dari mobil warna hitam dipindahkan ke mobil putih milik Murtala Ilyas oleh dua anggota jaringannya.
2. Digerebek Polisi
Oleh Murtala, narkoba jenis sabu ini kemudian dibawa ke sebuah rumah di Cluster Gebang, Taman Sari, Medan, Sumatera Utara hingga akhirnya digrebek Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Murtala sengaja memilih halaman rumah ibadah sebagai tempat bertransaksi narkoba untuk menghindari kecurigaan petugas masyarakat.
Residivis asal Aceh ini juga memilih bertransaksi pada 13 Februari dengan maksud memanfaatkan konsentrasi petugas yang sedang mengamankan pemilu.