Rukyatul hilal diketahui merupakan kriteria penentu awal bulan kalender Hijriyah, yang dilakukan dengan cara merukyah (mengamati) hilal secara langsung.
Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat atau gagal terlihat termasuk karena faktor cuaca, maka bulan pada alender berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.