Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekjen DPR Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Rumah Dinas

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2024 |16:13 WIB
Sekjen DPR Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Rumah Dinas
Indra Iskandar. (Foto: Sutikno/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Sekjen DPR RI, Indra Iskandar sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR RI, Kamis (14/3/2024).

Usai diperiksa tim penyidik KPK, Indra enggan banyak berkomentar. Ia tak menghiraukan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media. Ia meminta awak media untuk menanyakan materi pemeriksaannya kepada penyidik.

"Tanya penyidik," kata Indra usai pemeriksaan.

 BACA JUGA:

Berdasarkan informasi, Indra keluar gedung merah putih KPK pada Kamis 14 Maret 2024 sekira pukul 14.26 WIB. Ia masuk ke gedung merah putih KPK sekira pukul 08.39 WIB.

Sekadar informasi, KPK telah mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR RI.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pencegahan tersebut demi mulusnya penyidikan perkara yanh dimaksud.

"Karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024).

 BACA JUGA:

Ali menyebutkan, pihaknya pun telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigraei Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencegahan tujuh orang tersebut keluar dari wilayah NKRI.

"Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024," ujarnya.

Ali pun mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memperpanjang pencegahan tersebut. Hal itu menurut Ali, berdasarkan penyesuaian terhadap kebutuhan penyidikan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, tujuh orang yang dimaksud adalah, Sekjen DPR, Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman, swasta.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement