Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beli Solar Pakai Uang Palsu, Warga Surabaya Ditangkap Polisi di Lampung Utara

Indra Siregar , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2024 |01:08 WIB
Beli Solar Pakai Uang Palsu, Warga Surabaya Ditangkap Polisi di Lampung Utara
Pelaku uang palsu (Foto: dok polisi)
A
A
A

LAMPUNG UTARA - Seorang warga Surabaya ditangkap polisi di Lampung Utara setelah terlibat dalam transaksi menggunakan uang palsu saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di sebuah kios pengecer.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa 12 Maret 2024, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Cahaya Negri, Kecamatan Abung Barat.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, pelaku awalnya datang ke kios korban dengan menggunakan mobil Toyota Inova berwarna hitam.

"Pelaku mengisi solar sebanyak Rp85 ribu dan langsung pergi setelah membayar," ungkapnya pada Rabu (13/3/2024).

Namun, korban baru menyadari bahwa uang yang diterimanya palsu setelah pelaku pergi. Korban kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Joko Hadianto, awalnya tidak mengakui niat jahatnya.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu.

Joko Hadianto kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Dia dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement