Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil 15 Tersangka Pungli Rutan

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 15 Maret 2024 |10:57 WIB
KPK Panggil 15 Tersangka Pungli Rutan
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sekadar informasi, dalam perkara pungli di rutan, KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka. Nama yang sudah mencuat sebagai tersangka adalah Hengki yang diketahui sebagai 'otak' dari terstrukturnya pungli rutan KPK.

"Hengki sudah tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu 6 Maret 2024.

Tanak menyebutkan Hengki sudah tidak lagi bertugas di KPK. Ia sudah dipindahtugaskan ke Pemda DKI Jakarta. Kendati demikian, Tanak menyebutkan pihaknya akan tetap memproses Hengki dengan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).

"Percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan dan kita akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur UU 81," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement