JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek salah satu unit apartemen yang diduga dijadikan penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menyebutkan, penggerebakan itu dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
“Dalam perkara ini, kami telah mengungkapkan satu orang tersangka dengan inisial DA (36),” kata Yossi kepada awak media di Polres Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Yossi mengatakan, sebanyak delapan orang menjadi korban calon TKI Ilegal yang ditampung di apartemen itu dijanjikan akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
“Dalam perkara ini juga terdapat delapan orang yang menjadi korban, atau calon PMI yang akan diberangkat secara tidak prosedural atau CPI Non Prosedural,” ujarnya.
Dia pun menjelaskan, sebanyak delapan korban tersebut berasal dari berbagai kabupaten di Jawa Barat. Adapun kasus ini terungkap, lanjut dia, bermula dari adanya laporan dari salah satu keluarga korban.