Dalam tanggapan tertulisnya yangdikirim ke Okezone, Gregorius Adi mengatakan peristiwa dimaksud diduga terjadi sekitar 2017 di unit operasional Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS).
Unit tersebut sudah dilebur ke dalam unit Subholding Pembangkitan sejak Desember 2022. Sedangkan, dua pegawai yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya, sudah tidak lagi menjadi pegawai PLN (pensiun) sejak tahun 2020 dan 2022.
“PLN menghormati proses hukumnya dan siap bekerja sama dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. PLN terus berupaya meningkatkan tata kelola perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” katanya. (fkh)
(Salman Mardira)