Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Fadel Muhammad Terkait Korupsi APD COVID-19

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2024 |11:44 WIB
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Fadel Muhammad Terkait Korupsi APD COVID-19
Fadel Muhammad (Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Fadel Muhammad karena Wakil Ketua MPR RI ini sedang beribadah umrah di Tanah Suci Makkah, Arab Saudi.

Fadel sudah dijadwalkan oleh KPK untuk diperiksa pada Selasa 19 Maret 2024, sebagai saksi dalam kasus dugaan kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tapi tidak hadir karena sedang umrah.

"Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik untuk saksi Pak Fadel Muhammad Al Haddar mengonfirmasi tidak bisa hadir pada hari ini karena sedang melaksanakan ibadah umrah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa kemarin.

 BACA JUGA:

Ali mengatakan bahwa KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan Fadel demi terangnya penyidikan kasus tersebut.

"Nanti akan dilakukan penjadwalan ulang untuk dapat hadir sehingga keterangannya dibutuhkan untuk membuat lebih jelas dan terang perbuatan dari para tersangka terkait pengadaan APD di Kemenkes," ujarnya.

Proyek Rp3 triliun rugikan negara ratusan miliar

Ali Fikri menyatakan, nilai proyek pengadaan APD itu mencapai Rp3,03 triliun. Jumlah tersebut ditujukan untuk pengadaan lima juta set APD dalam pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

 BACA JUGA:

"Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali.

Ali menyebutkan, nilai tersebut sebagai temuan awal penyidikan kasus yang dimaksud. Ali pun tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah.

"Tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," ujarnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement