Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPO Kasus Korupsi Dody Baswardojo Berhasil Diamankan Intelijen Jawa Timur

Ismet Humaedi , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2024 |16:09 WIB
   DPO Kasus Korupsi Dody Baswardojo Berhasil Diamankan Intelijen Jawa Timur
DPO Dodu Baswardojo (Foto: istimewa)
A
A
A

MALANG - Tim Tabur Satgas SIRI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Dody Baswardojo di Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu (20/3/2024).

Dody Baswardojo diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp994,750 juta. Pria kelahiran Surabaya, 27 Juni 1951 tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan membayar uang pengganti sebesar Rp963,750 juta.

"Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, Rabu (20/3/2024).

Saat diamankan, Doddy Baswardojo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya DPO dibawa ke Kejati Jatim untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement