Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disebut Prof Romli Bisa Disangkakan Pasal Fitnah dan ITE, Mahfud: Tak Apa, Perbedaan Pendapat

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 01 Januari 2025 |09:35 WIB
Disebut Prof Romli Bisa Disangkakan Pasal Fitnah dan ITE, Mahfud: Tak Apa, Perbedaan Pendapat
Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi perihal pernyataan Guru Besar hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita soal memaafkan koruptor.

Romli menganggap Mahfud bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE karena menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor.

"Prof Romli menganggap saya salah karena tak bertanya dulu kepada ahlinya terkait pemberitaan maaf oleh Presiden kepada koruptor. Saya juga menganggap Prof. Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024," kata Mahfud dalam keterangan yang di unggah di Instagram pribadinya, Rabu (1/1/2025).

Mahfud menjelaskan bahwa permasalahan  diawali oleh Presiden Prabowo yang mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan secara diam-diam, yang telah melakukan korupsi dan bersedia mengembalikan hasil korupsinya. 

Hal itu disampaikan Prabowo saat berpidato di hadapan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo, Rabu, 18 Desember 2024 lalu.

"Saya bilang, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan. Kalau itu dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor," kata Mahfud.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement