Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dilaporkan ke MKMK, Hakim Guntur Hamzah Terancam Tak Bisa Ikut Sidang Sengketa Pilpres

Giffar Rivana , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2024 |16:20 WIB
Dilaporkan ke MKMK, Hakim Guntur Hamzah Terancam Tak Bisa Ikut Sidang Sengketa Pilpres
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga terlibat dalam manipulasi perkara MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas syarat Capres-Cawapres.

Guntur diketahui adalah salah satu hakim konstitusi yang ikut merumuskan putusan 90 tersebut, sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftarkan diri sebagai Cawapres untuk Prabowo Subianto.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum pelapor, meminta kepada MKMK di samping memeriksa pelanggaran etik, juga diminta agar terlapor dilarang terlibat mengadili Persidangan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Saya kira ini konsekuensi logis. Kita tentu ingat bahwa terlapor memiliki rekam jejak merubah frasa pada Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Jadi wajar jika kemudian terlapor juga diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK Nomor 90 yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024," ucap Kuasa Hukum Pelapor, Sunan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2024).

Sunan menambahkan, akibat Putusan MK Nomor 90 itu, menimbulkan kejanggalan dalam Pilpres 2024 dan berpotensi mendelegitimasi hasilnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement