Pendaftaran Gibran menjadi Cawapres, menurut aturan masih belum memenuhi syarat usia. Hal tersebut dipertegas dengan adanya Putusan DKPP yang menghukum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik dan atau melanggar hukum karena menerima pendaftaran Gibran.
"Maka, demi tegaknya konstitusi, etika penyelenggaraan negara yang bebas dari nepotisme, korupsi dan kolusi, serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof. Guntur Hamzah haruslah dilarang ikut serta memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK mendatang," pungkasnya.
(Arief Setyadi )