Firman juga menegaskan, tidak ada masalah teknis dalam pendaftaran gugatan ke MK. “Itu juga tidak, teknis juga tidak. Karena saya tahu persis seluruh instrumen baik substansi konstruksi narasi dan seluruh perangkat yang memang harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan permohonan itu sudah ada sedemikian rupa,” katanya.
“Bahkan, juga saksi-saksi sudah ada. Tapi di mana itu berapa orang saksi siapa saksi itu tidak perlu kami sampaikan dalam konteks ini, dalam kesempatan ini karena itu bagian dari strategi,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.