Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Piket Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa peristiwa pencurian hand phone terjadi pada Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, di jalan Yos Sudarso, Garuntang, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Pelaku menggunakan sepeda motor untuk membuntuti korban sebelum mengambil hand phone yang diletakkan di dashboard sepeda motor korban.
Selain pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merk CBR dan satu unit hand phone merk OPPO A57 yang merupakan milik korban.
(Awaludin)