Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2024 |17:19 WIB
Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara
Sidang Windi Purnama, terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo (Foto: Riyan Rizki Roshali)
A
A
A

Hal itu terungkap dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi yang menyeret eks Menkominfo Johny G. Plate.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 4 Maret 2024.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement