Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewas Sanksi Berat Bos Pungli Rutan KPK, Wajib Minta Maaf Terbuka

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2024 |12:52 WIB
Dewas Sanksi Berat Bos Pungli Rutan KPK, Wajib Minta Maaf Terbuka
Dewas KPK menyidang pelaku pungli Rutan KPK (Foto: MPI/Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan hukuman sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka terhadap Plt Karutan tahun 2021 Ristanta buntut aksi pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Ristanta telah terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Ristanta dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai Plt Karutan KPK.

“Mengadili. pertama menyatakan terperiksa Ristanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

 BACA JUGA:

Selain itu, Ristanta juga dijatuhkan sanksi beratu berupa permintaan maaf secara terbuka.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” ujarnya.

Lebih jauh, Dewas KPK juga merekomendasikan Ristanta untuk diproses secara disiplin kepegawaian.

 BACA JUGA:

“Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa,” jelasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah tersebut. Penahanan tersebut dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.

Pantauan di Gedung Juang KPK, ke-15 tahanan tersebut kompak mengenakan rompi oranye. Saat digiring menuju lokasi konferensi pers, tangan mereka terborgol.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat. "Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis 15 Februari 2024.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement