Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewas Sanksi Berat Bos Pungli Rutan KPK, Wajib Minta Maaf Terbuka

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2024 |12:52 WIB
Dewas Sanksi Berat Bos Pungli Rutan KPK, Wajib Minta Maaf Terbuka
Dewas KPK menyidang pelaku pungli Rutan KPK (Foto: MPI/Nur Khabibi)
A
A
A

Tumpak menjelaskan, 12 lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK. "12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.

"Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.

Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewas tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.

"Jadi dalam pelaksanaan tugas nya selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," ucapnya.

Saat ini, Dewas KPK sedang dalam tahap sidang 3 orang pegawai KPK lainnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement