Pada kesempatan itu, Todung mengatakan ketika semua pelanggaran yang tercatat ditambah dengan jumlah pelanggaran yang dicatat oleh pemantau pemilu termasuk masyarakat sipil (civil society) maka akan terang benderang bahwa Pilpres 2024 ini adalah pemilihan umum terburuk sepanjang sejarah pemilihan umum di Indonesia.
“Karena magnitude pelanggaran yang begitu terstruktur, sistematis dan masif maka sangat beralasan kalau MK RI memutuskan diadakannya pemungutan suara ulang karena hanya hal inilah yang mampu memulihkan kembali integritas pemilihan umum dan pemilihan presiden di bumi tanah air Indonesia,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.