JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyetoran ke kas negara. Kali ini, jumlahnya Rp5,7 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, jumlah tersebut berasal dari Terpidana Tagop Sudarsono Soulisa yang merupakan eks Bupati Buru Selatan, Maluku.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihando melalui biro keuangan, telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bentuk aset recovery yakni uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dari Terpidana Tagop Sudarsono Soulisa," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (28/3/2024).

Hakim Kabulkan Perpindahan Rutan SYL, KPK: Kami Harap Bukan Modus Penghindaran