JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengatakan, tengah mempertimbangkan pemanggilan Menteri Kabinet Indonesia Maju yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Keputusan apakah permohonan pemohon dipenuhi harus diperimbangkan secara hati-hati.
“Nanti kami pertimbangkan semua itu (pemanggilan Menteri), Harus dicermati ini perkara inter partes, adversarial, ketika Mahkamah bantu memanggil nanti ada irisan dengan keberpihakan, jadi memang harus hati-hati,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis (28/3/2024).
Suhartoyo menjelaskan keputusan pemanggilan empat Menteri itu harus berasal dari pertimbangan Mahkamah untuk mencari kebenaran suatu dalil. Artinya, dalam posisi ini posisi empat Menteri bukan sebagai saksi atau ahli dari para pemohon.
“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan,” ungkapnya.