Dalam posisi Mahkamah memanggil Menteri demi kepentingannya sendiri, kata Suhartoyo, maka kedua pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan. Ia menegaskan bahwa pemanggilan Menteri bakal bergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Sehingga nanti kalau dihadirkan juga mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kubu Anies-Muhaimin dalam persidangan PHPU, Kamis (28/3) meminta agar MK mempertimbangkan untuk memanggil Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bukan hanya itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga disebut.
Usulan itu diamini oleh kubu Ganjar-Mahfud. Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyinggung usulan pemanggilan Menteri itu dilakukan dalam rangka mengklarifikasi penyaluran bansos.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.