JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi atas kasus berita bohong yang dituduhkan kepada Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya. Dalam salah satu poin rekomendasinya, yang disampaikan Aiman merupakan hak atas kebebasan berpendapat.
Secara rinci disebutkan Komnas HAM sebagaimana surat yang disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Uli Parulian Sihombing, bahwa merujuk Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (KIHSP) Ayat (2) dinyatakan ”Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.“
Dalam hal ini, informasi yang disampaikan Aiman Witjaksono dijamin haknya sebagai hak kebebasan berpendapat. Lebih lanjut, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi RI, dan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kemudian, disebutkan juga bahwa hak atas pelindungan diri pribadi merupakan hak seseorang untuk dihormati kehidupan privat dan keluarganya, rumah, dan komunikasi, serta hak untuk dilindungi oleh hukum terhadap campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum atau serangan terhadap mereka.
Hak atas kehidupan privat mencakup pula aspek yang berkaitan dengan identitas pribadi, seperti nama seseorang, gambar, atau fisik dan integritas moral. Hal ini terutama bertujuan untuk memastikan perkembangan, tanpa intervensi dari pihak luar, dari kepribadian setiap individu dalam hubungannya dengan sesama manusia.
Atas penyitaan barang milik Aiman Witjaksono berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi telah mengurangi penikmatan hak atas pelindungan diri pribadi yang dimiliki Aiman Witjaksono.
Kemudian, kasus dugaan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong Aiman Witjaksono telah diinformasikan telah dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Komnas HAM juga merekomendasikan kepada Kapolri untuk memastikan tidak terjadi keberulangan proses hukum berdasarkan dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong pasca dicabutnya pemberlakuan Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Tindak Pidana.
Kemudian, kepada Ketua Kompolnas agar melakukan pengawasan terhadap proses hukum oleh kepolisian yang berpotensi dapat mengurangi penikmatan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Untuk Kapolda Metro Jaya direkomendasikan Komnas HAM agar memulihkan barang bukti yang telah disita berupa telepon genggam, kartu nomor, akun instagram, dan akun surat elektronik pribadi secara utuh.
Lalu, memastikan terjaganya kerahasiaan informasi-informasi dari barang bukti yang telah diakses oleh penyidik.
(Arief Setyadi )