Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tuding Bawaslu Tak Efektif Selesaikan Pelanggaran Pemilu

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 30 Maret 2024 |07:48 WIB
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tuding Bawaslu Tak Efektif Selesaikan Pelanggaran Pemilu
Gedung Bawaslu (Foto: MPI)
A
A
A

Permintaan itu disampaikan KPU melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

Atas alasan itu, KPU meminta MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan pemilu tetap berlaku. Mereka juga berharap MK menetapkan perolehan suara Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU.

Dari hasil rekapitukasi suara Pilpres 2024, KPU menyatakan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement