 
                
            "Dari TKP Pantai Indah Kalangan, diamankan 1 buah pisau bergagang plastik warna hitam, tas sandang warna hitam yang berisikan KTP, SIM, STNK dan uang sejumlah Rp 150 ribu, 2 buah botol minuman fanta dan aqua serta 1 unit motor menyerupai trail warna putih hitam tanpa plat Kendaraan,"kata Kamaluddin Nababan.
Kemudian, lanjut Kamaluddin Nababan, di TKP Aek Garut diamankan barang bukti, yakni baju korban dengan kemeja lengan panjang warna biru, celana jeans warna biru, tali nilon warna kuning panjang 3,5 meter serta motor yang diamankan dari pelaku TM dan hamndphon milik korban.
Para tersangka, pungkas Kamaluddin Nababan, dijerat pasal 340 Subs 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP Jo Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
(Khafid Mardiyansyah)